Pasal 44
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap pemberian izin dan pelaksanaan usaha perkebunan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan. (4) Evaluasi kinerja Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling kurang 6 (enam) bulan sekali melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan. (5) Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman penilaian usaha perkebunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
