Pasal 45
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota dalam menerbitkan IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau Pasal 36, harus menyampaikan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat. (2) IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha yang diterima oleh perusahaan, selanjutnya di copy untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan media elektronik tercepat.
