PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 43
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
