PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 38
BAB 5 — PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN/ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN, SERTA DIVERSIFIKASI USAHA
Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 diterbitkan sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran XIV,XV,XVI dan XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
