PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 37
BAB 5 — PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN/ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN, SERTA DIVERSIFIKASI USAHA
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak benar, usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau perencanaan pembangunan perkebunan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
