PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 39
BAB 6 — REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemberian rekomendasi teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri yang izin investasinya diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan dan tatacara pemberian rekomendasi teknis Usaha Perkebunan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
