Pasal 27
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Permentan yang ditandatangani oleh Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum.
(2) Kepmentan yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum. (3) Kepmentan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I selain Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Hukum Eselon I. (4) Keputusan Sekretaris Jenderal didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum. (5) Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I selain Sekretaris Jenderal yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Hukum Eselon I.
