PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang disahkan diberikan nomor dan tanggal penetapan, sebagai berikut: a. Unit Kerja Eselon II yang membidangi Tata Usaha pada Sekretariat Jenderal untuk Keputusan Sekretaris Jenderal; atau b. Sekretariat Unit Kerja Eselon I untuk Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I selain Sekretaris Jenderal.
