PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Sekretaris Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul untuk mendapatkan penandatanganan pengesahan.
