Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan penelaahan meliputi: a. sinkronisasi; b. penyesuaian sistematika dan teknik perancangan. (2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dapat mengadakan koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I Pengusul, Unit Kerja Eselon I terkait dan instansi terkait lainnya di luar Kementerian Pertanian. (3) Dalam hal Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dapat mengembalikan kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I Pengusul.
