PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan terhadap Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan. (2) Dalam hal Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Kerja Eselon I Pengusul harus memenuhi kelengkapan.
