PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam hal diperlukan, Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(2) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul.
