PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul setelah menerima usul inisiatif dan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menugaskan Sekretaris Unit Kerja Eselon I Pengusul untuk menyusun Rancangan Permentan. (2) Sekretaris Unit Kerja Eselon I Pengusul dalam menyusun Rancangan Permentan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Eselon II Pengusul, Unit Kerja Eselon II terkait dan Unit Kerja Eselon I terkait.
