PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 9
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penyiapan bahan SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan dengan penyusunan kuesioner. (2) Penyusunan kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis layanan yang disurvei dan data yang ingin diperoleh dari jenis atau unit layanan. (3) Kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
