PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 8
BAB 2 — PERSIAPAN
Penetapan teknik SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat menggunakan: a. kuesioner dengan wawancara tatap muka; b. kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirimkan melalui surat; c. kuesioner elektronik (e-survei); d. diskusi kelompok terfokus; atau e. wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam.
