PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 7
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penetapan metode SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan metode kualitatif melalui pengukuran menggunakan skala likert. (2) Skala likert sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi masyarakat terhadap suatu jenis Pelayanan Publik.
