PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 6
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Dalam hal penetapan pelaksana bekerja sama dengan Lembaga Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Lembaga Lain meliputi Badan Pusat Statistik, lembaga penelitian Perguruan Tinggi, atau lembaga survei yang memiliki pengalaman, reputasi, dan kredibilitas di bidang penelitan dan survei. (2) UKPP harus melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
