PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 5
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penetapan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan secara swakelola atau bekerja sama dengan Lembaga Lain. (2) Dalam hal penetapan pelaksana dilakukan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP membentuk Tim SKM. (3) Tim SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana; dan c. sekretariat. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota sebagai surveior paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (5) Sekretriat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
