Pasal 10
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Bentuk pilihan jawaban atas kuesioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mencerminkan tingkat kualitas pelayanan publik dimulai dari sangat baik atau sangat puas sampai dengan tidak baik atau tidak puas. (2) Tingkat kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi kedalam 4 (empat) kategori meliputi: a. tidak baik, diberi nilai persepsi 1; b. kurang baik, diberi nilai persepsi 2; c. baik, diberi nilai 3; atau d. sangat baik, diberi nilai persepsi 4. (3) Dalam hal penilaian dilakukan terhadap unsur prosedur pelayanan publik, diberikan nilai persepsi: a. 1 (tidak mudah) jika pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alur berbelit-belit, panjang dan tidak jelas, loket terlalu banyak, sehingga proses tidak efektif; b. 2 (kurang mudah) jika pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah sehingga prosesnya belum efektif;
c. 3 (mudah) jika pelaksanaan prosedur pelayanan mudah, sederhana, tidak berbelit-belit tetapi masih perlu diefektifkan; atau d. 4 (sangat mudah) jika pelaksanaan prosedur pelayanan sangat jelas, mudah, sederhana sehingga prosesnya mudah dan efektif.
