Pasal 11
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penetapan jumlah Responden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan dengan menggunakan rumus dan tabel sampel Morgan dan Krejcie tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perhitungan: S = { λ² . N. P. Q}/ {d² (N-1) + λ² . P. Q } S = jumlah sampel
λ2 = lambda (faktor pengali) dengan dk = 1, taraf kesalahan bisa 1 %, 5 %, 10 % N = populasi P (populasi menyebar normal) = Q = 0,5 d = 0,0 (3) Lokasi dan waktu pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan pada: a. lokasi masing-masing unit kerja pelayanan publik pada waktu jam layanan sedang sibuk; dan b. lingkungan perumahan penerima pelayanan publik pada saat Responden di rumah.
