PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) UKPP harus melaksanakan SKM secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) UKPP dapat melaksanakan SKM dengan menggunakan periode survei setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 (satu) tahun. (3) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh IKM. (4) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data dan pengisian kuesioner; b. pengolahan data; c. analisis hasil SKM; dan d. rencana tindak lanjut. (5) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas.
