PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dan obyektif dengan menanyakan kepada masyarakat mengenai unsur SKM. (2) Unsur SKM sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. waktu penyelesaian;
d. biaya atau tarif; e. produk spesifikasi jenis Pelayanan Publik; f. kompetensi pelaksana; g. perilaku pelaksana; h. penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan i. prasarana dan sarana.
