Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Persyaratan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan suatu jenis Pelayanan Publik yang meliputi persyaratan administratif dan teknis. (2) Sistem, mekanisme dan prosedur sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa tata cara pelayanan yang dibakukan bagi Pemberi Pelayanan Publik dan Penerima Pelayanan Publik termasuk pengaduan. (3) Waktu penyelesaian sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berupa jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan publik. (4) Biaya atau tarif penyelesaian sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d berupa besaran biaya atau tarif yang dikenakan kepada Penerima Pelayanan dalam mengurus dan/atau mendapatkan Pelayanan dari UKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Produk spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e berupa hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
