Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kompetensi pelaksana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. (2) Perilaku pelaksana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g berupa sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (3) Kompetensi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perilaku pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diganti dengan unsur lain jika jenis layanan yang disurvei berbasis daring. (4) Penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h berupa tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (5) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i berupa penunjang utama terselenggaranya pelayanan publik dan alat atau bahan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan publik.
