PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dapat dilakukan sendiri oleh Responden sebagai Penerima Pelayanan Publik atau pencacah melalui wawancara. (2) Dalam hal pengisian kuesioner dilakukan oleh pencacah melalui wawancara dapat dilakukan oleh UKPP atau Lembaga Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
