PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan pengolahan data sesuai dengan metode dan teknik SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
