PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan analisis hasil SKM. (2) Analisis hasil SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan analisis univariat dan bivariat.
