PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Analisis univariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) untuk memaparkan hasil temuan tanpa memberikan kesimpulan. (2) Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data statistik yang dapat meliputi frekuensi distribusi, tabulasi data, dan presentase yang diwujudkan dalam grafik atau gambar serta perhitungan deskriptif dari masing-masing unsur yang disurvei. (3) Analisis univariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan perhitungan analisis deskriptif program Statistical Package for Social Sciences (SPSS).
