PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Analisis bivariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) untuk melihat hubungan satu unsur dengan unsur lain sebagai dasar untuk menjelaskan suatu masalah. (2) Analisis bivariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan hasil analisis secara kuantitatif dan kualitatif.
