Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan analisis hasil SKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, UKPP harus MENETAPKAN rencana tindak lanjut. (2) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prioritas perbaikan dimulai dari unsur yang paling buruk hasilnya. (3) Rencana tindak lanjut dengan prioritas perbaikan harus dilakukan dalam: a. jangka pendek atau kurang dari 12 (dua belas) bulan; b. jangka menengah atau lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan; atau c. jangka panjang atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan format paling sedikit memuat prioritas unsur, program atau kegiatan, waktu, dan penanggung jawab.
