PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Rencana tindak lanjut, hasil, dan metode SKM harus dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ruang layanan, laman UKPP, media cetak, dan/atau media daring. (3) Publikasi pada ruang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
