PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN HASIL SKM
(1) Pimpinan UKPP harus menyusun laporan hasil SKM. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja eselon I pembina UKPP. (3) Unit kerja eselon I pembina UKPP menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
