PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 28
BAB 4 — PELAPORAN HASIL SKM
(1) Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d memuat kesimpulan dan saran atau rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ikhtisar hasil SKM baik bersifat negatif maupun positif. (3) Saran atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat masukan perbaikan secara nyata pada masing-masing komponen yang menunjukkan kelemahan.
