PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 27
BAB 4 — PELAPORAN HASIL SKM
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c paling sedikit memuat data kuesioner, perhitungan, dan deskripsi hasil analisis. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan mengenai berbagai faktor pemicu kelemahan dan kelebihan pada setiap komponen yang diukur dan dapat dibandingkan dengan hasil SKM 2 (dua) tahun sebelumnya.
