Pasal 26
BAB 4 — PELAPORAN HASIL SKM
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b paling sedikit memuat latar belakang masalah, tujuan, metode, tim, dan jadwal pelaksanaan. (2) Latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat berbagai hal penyebab munculnya permasalahan dalam pengukuran IKM ditinjau dari komponen yang akan disurvei dan dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
(3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil akhir yang akan dicapai dari hasil SKM yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan IKM secara nasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat karakteristik populasi, keterwakilan anggota sampel, jumlah Responden, jumlah kuesioner yang berhasil dikumpulkan kembali, dan jumlah kuesioner yang dapat diproses lebih lanjut atau diolah. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keanggotaan pengarah, pelaksana, dan sekretariat. (6) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan dan waktu pelaksanaan SKM.
