PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9-permentan-o-t-080-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan...
Pasal 29
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi hasil dan tindak lanjut SKM dilakukan oleh unit kerja eselon I pembina UKPP. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pimpinan Unit kerja eselon I pembina UKPP menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
