PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN DAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, dapat diterbitkan RIPH. (3) Apabila hasil pemeriksanaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.
