Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN DAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) RIPH dalam satu tahun diterbitkan 2 (dua) kali yang berlaku untuk periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelayanan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Januari sampai dengan Juni, pengajuan permohonan dibuka selama 15 hari kerja mulai awal November tahun sebelumnya, dan untuk periode Juli sampai dengan Desember, pengajuan permohonan dibuka selama 15 hari kerja mulai awal Mei pada tahun berjalan. (3) RIPH produk hortikultura segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) perusahaan. (4) Pelayanan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk produk hortikultura segar untuk konsumsi berupa cabe dan bawang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).
