PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN DAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem online tidak berfungsi, pengajuan permohonan RIPH dapat dilakukan secara manual paling lambat pada akhir tanggal pelayanan RIPH. (2) Keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
