PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 86-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN DAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Permohonan untuk memperoleh RIPH hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui portal web yang ditentukan. (2) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan RIPH.
