Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila ada dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaporkan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Direktur Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1070 14
