PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan secara visual, palpasi, dan auskultasi. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya gejala klinis penyakit hewan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dilakukan terhadap kelengkapan sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat asal ternak.
