PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong; b. kondisi organ reproduksi untuk sapi indukan; c. dokumen; dan d. alat angkut.
