PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki atau tidak ada dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota atau provinsi terdekat.
