PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian, provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
