PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 28
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMEGANG REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal dan tempat pemasukan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan. (2) Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemasukan wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
