PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Pelaku Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melanggar: a. ketentuan Pasal 22 huruf i; atau b. ketentuan Pasal 28. dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan.
