PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Persyaratan sapi siap potong meliputi: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan b. tidak terdapat residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia sebelum di lalulintaskan, dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten di negara asal.
