Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Persyaratan sapi indukan meliputi: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal; b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik; c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti: cacat mata, kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; dan e. mempunyai sifat unggul dan dapat dikembangbiakkan dalam kurun waktu minimal 2 (dua) kali beranak hasil perkawinan di INDONESIA. (2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan layak untuk dikembangbiakkan oleh dokter hewan dari otoritas veteriner negara asal.
