PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan sapi bakalan dan sapi siap potong dilarang pada wilayah sumber produksi ternak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wilayah sumber produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
